Kursus komputer
Mantan mahasiswa Universitas Iowa dihukum karena meretas jaringan komputer sekolah.
Foto: Gambar MGN
Oleh Staf KWQC | Dikirim: Thu 1:53 PM, 23 Agustus 2018 | Diperbarui: Thu 3:30 PM, 23 Agustus 2018
DAVENPORT, Ia (KWQC) - Seorang mantan mahasiswa kursus komputer Iowa akan menghabiskan empat bulan di balik jeruji setelah mengaku bersalah meretas jaringan komputer sekolah. Menurut kantor Jaksa Agung AS di Distrik Selatan Iowa, Trevor J. Graves berusia 23 tahun dijatuhi hukuman pada Kamis setelah mengaku bersalah atas akses tidak sah dan kerusakan jaringan komputer universitas. Dia juga diperintahkan untuk melayani dua tahun pembebasan yang diawasi, membayar $ 67.900 sebagai ganti rugi, dan membayar $ 100 kepada Dana Korban Kejahatan. Grave mengaku bersalah pada bulan April tahun ini.
Graves mengaku tahu dari Mei 2015 hingga November 2016, jaringan komputer University of Iowa Iowa Courses Online (ICON) adalah komputer yang dilindungi. Selama waktu ini, Graves sengaja dan sengaja menempatkan logger kunci pada komputer sekolah dan memperoleh nama pengguna dan kata sandi profesor, mengakses jaringan ICON komputer, dan menghapus dan mengubah nilai siswa termasuk miliknya. Biaya universitas untuk menyelidiki, menanggapi pelanggaran, dan langkah-langkah perbaikan untuk memperbarui keamanan teknologi adalah $ 67.900.
Kamis, 23 Agustus 2018
About Unknown
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design
kursus komputer di sumatera
Tags:
kursus kamputer di surabaya,
kursus komputer di bandung,
kursus komputer di jakarta,
kursus komputer di lampung,
kursus komputer di palembang,
kursus komputer di sumatera
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar